25 Kendaraan Bermotor di Tambora Ditindak
access_time Senin, 30 April 2018 17:34 WIB
remove_red_eye 1434
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak 25 kendaraan bermotor yang melanggar aturan parkir di ruas Jalan Perniagaan, Pintu Kecil dan Petak Baru, Kecamatan Tarmbora, Jakarta Barat, ditindak petugas, Senin (30/4).
Sebanyak 45 personel gabungan dari Dishub dan Satpol PP dilibatkan dalam penertiban ini
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Tambora, Rustam Evendy mengatakan, pihaknya melakukan penertiban menindaklanjuti pengaduan warga yang mengeluhkan parkir liar kendaraan bermotor di atas trotoar dan bahu jalan.
16 Kendaraan Parkir Liar di Duren Sawit Ditindak"Sebanyak 45 personel gabungan dari Dishub dan Satpol PP dilibatkan dalam penertiban ini," ujar Rustam.
Ia menjabarkan, dalam kegiatan ini sebanyak 18 motor terjaring operasi cabut pentil, lima angkutan umum di-BAP tilang, dan dua mobil pribadi diderek.
"Dua mobil kami derek, karena kedapatan parkir di atas trotoar," tandas
nya.